WAKATOBI, ozzonradio.com – Mantan Wakil Bupati Wakatobi periode 2006-2011, Ediarto Rusmin, BAE, S.Sos, mengatakan asset Pemkab Wakatobi yang sedang berada ditangannya bakal dikembalikkan ke pihak Pemkab Wakatobi jika Pemkab Wakatobi memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu dikatakannya terkait isu yang akhir-akhir ini sering dilontarkan pejabat daerah dalam suatu pertemuan resmi bahkan hingga komentar masyarakat umum bahwa ada sejumlah asset Pemkab Wakatobi yang saat ini sedang ditangan Mantan Wakil Bupati Wakatobi periode
2006-2011 itu dan tidak dikembalikkan ke daerah.
“Setelah pelantikan Bupati/Wakil Bupati Wakatobi periode 2011-2016 yang lalu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Cabang Sultra sudah melakukan pemeriksaan berupa identifikasi semua asset yang sedang berada ditangan saya seperti mobil dinas dan lain sebagainya. Dan setelah selesai diadakan pemeriksaan dan identifikasi, sesuai aturan dan perundang-undangan memang semua asset pemda harus dikembalikkan tapi ada juga yang tidak sebagai penghargaan negara terhadap mantan pejabat negara. Namun, dari sebagian asset daerah yang harus dikembalikkan itu ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pemda sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ediarto Rusmin, kepada Ozzonradio.com saat ditemui dikediamannya, Selasa (1/11).
Dijelaskannya, persyaratan utama dan merupakan kewajiban pihak pemkab wakatobi agar asset-asset dikembalikkan yakni dengan memperlihatkan SK pemberhentian seorang wakil bupati setelah berakhir masa jabatannya. “Sampai saat inikan saya belum menerima SK pemberhentian sebagai Wakil Bupati Wakatobi periode 2006-2011. Wakil Bupati itu diangkat dan diberhentikan dengan SK juga. Dan SK itu sesuai ketentuan bisa dibuat Bupati setelah melakukan konsultasi dengan Mendagri. Sama halnya juga dengan asset pemkab yang harus dikembalikkan itu yang mana dari hasil konsultasi dengan pihak BPKP Cabang Sultra, harus ada SK pemberhentian sebagai Wakil Bupati untuk mengembalikan asset tersebut,”
“Kemudian sesuai Kepres, ada yang namanya hak pensiun. Ada juga kutipan pernyataan dari Dirjen Otoda di Jakarta bahwa mantan pejabat negara (wakil Bupati, red) memiliki hak pensiun yakni ada berbagai asset yang seharusnya tidak dikembalikan lagi ke pemkab seperti mobil Rumah Tangga Wakil Bupati dan mobil yang dipakai, sebagai bentuk penghargaan negara,” terang Ediarto.
Ditambahkannya, agar proses ketatanegaraan ini berjalan sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku, maka ada kewajiban-kewajiban negara terhadap mantan pejabat. Begitu pula ada kewajiban-kewajiban mantan pejabat negara terhadap Negara yang harus dipenuhi pemkab, tutupnya. (ian)


